10 Juni 2011

Fatwa Tentang Pakaian Ketat Bagi Wanita

Fatwa Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Tentang Pakaian Ketat Bagi Wanita



Beliau berkata:

”Terdapat dalam shahih muslim dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah bersabda:

“Ada dua golongan dari ahli neraka yang aku belum pernah melihatnya: pertama, suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor-ekor sapi yang dipakai untuk memukul manusia; kedua, wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang lenggak-lenggok, di kepalanya ada sanggul seperti punuk unta. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mendapatkan baunya dan sesungguhnya bau surga itu akan didapatkan dari jarak ini dan itu.”

Maka ucapan Rasulullah, telanjang adalah bahwa mereka memakai pakaian tetapi tidak menutupi yang semestinya tertutup, baik itu karena pendeknya atau tipisnya atau karena ketatnya, di antaranya adalah yang terbuka bagian dadanya, karena yang demikian itu menyelisihi perintah Allah, dimana Allah berfirman :

“Dan hendaknya mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya” ( QS An Nur: 31 )

Berkata Al Qurthubi dalam tafsirnya : “Prakteknya adalah hendaknya wanita memakai kain kerudung uantuk menutup daadanya.”

Di antaranya lagi adalah yang terbelah bagian bawahnya, jika tidak terdapat penutup lagi di dalamnya, jika ada penutupnya tidak mengapa hanya saja jangan sampai menyerupai yang dipakaikan oleh kaum pria.

Kepada para walinya kaum wanita hendaknya melarang mereka dari memakai pakaian yang haram dan keluar rumah dengan bertabarrruj (bersolek/berdandan) dan memakai wangi-wangian karena para walinya adalah orang yang bertanggung jawab atasnya pada hari kiamat, pada hari di mana seseorang tidak dapat membela orang lain walau sedikit pun, dan begitu pula tidak diterima syafaat dan tebusan dari padanya dan tidaklah mereka akan ditolong.

Semoga Allah memberi taufiq bagi semuanya kepada yang dicintai dan diridhainya.

“Konsep pembela yang universal antara haq dan bathil , hidayah dan kesesatan, petunjuk dan penjerumus, jalan kebahagiaan dan kehancuran adalah menjadikan apa-apa yang Allah telah utus dengannya para rasul dan diturunkan dengannya Al Kitab sebagai kebenaran yang wajib untuk diikuti, karena dengannya akan mendapatkan Furqon dan hidayah Ilmu dan Iman.

Adapun yang lainnya dari perkataan manusia diukur diatasnya, apabila sesuai dengannya adalah benar, jika menyelisihinya adalah bathil. Apabila belum diketahui apakah sesuai atau tidak dikarenakan perkataan-perkatan yang global tidak dimengerti maksud pembicaraan atau dimengerti maksudnya tapi tidak tahu apakah Rasul membenarkannya atau tidak maka diam, tidak berkomentar melainkan dengan Ilmu. Sedangkan Ilmu adalah apa-apa yang berdiri diatasnya dalil dan yang bermanfaat adalah apa yagn dibawa oleh Rasulullah” (Ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah). Wallahu a’lam.

__________________________________________________________________________

Oleh: Ustadz Abu Hamzah Yusuf

sumber: http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=148
http://abihumaid.wordpress.com/2011/02/25/fatwa-tentang-pakaian-ketat-bagi-wanita/

0 komentar:

Posting Komentar

papan iklan contak kami

Curug Malela... Niagara from Bandung

Curug Malela , Niagara Mini From Bandung Slideshow: PreeSella’s trip to Bandung, Jawa, Indonesia was created by TripAdvisor. See another Bandung slideshow. Take your travel photos and make a slideshow for free.

iklan berjalan ( kendaraan roda empat)

iklan berjalan ( kendaraan roda empat) kami mencari perusahaan telekomunikasi yang mau bekerja sama untuk pemasangan iklan berjalan pada kendaraan roda empat, untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami di 0813.8082.2272. kami berlokasi di Jakarta Pusat..